Pembentukan Komite Van Aksi, Dukungan Pemimpin Keresidenan, Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Peristiwa Lapangan IKADA


Komite Van Aksi

Sukarni dan Adam Malik membentuk Komite van Aksi pada tanggal 2 September 1945 yang dimaksudkan sebagai gerakan yang bertugas dalam pelucutan senjata terhadap serdadu Jepang dan merebut kantor-kantor yang masih diduduki Jepang. Komite van Aksi kemudian disusul dengan lahirnya seperti API (Angkatan Pemuda Indonesia), BARA (Barisan Rakyat Indonesia) dan BBI (Barisan Buruh Indonesia).





Komite Van aksi adalah utusan Laskar perjuangan yang terdiri dari Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Barisan Buruh Indonesia (BBI), dan lain-lain. Pada 2 September 1945 memberbagi dukungan terhadap negara kesatuan RI dengan mengeluarkan suatu manifesto yang disebut “Suara Rakyat Nomor 1”. Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Di Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono IX menyebutkan “Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat” yang bersifat kerajaan, sebagai daerah istimewa dalam wilayah negara Indonesia. Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dinyatakan pada tanggal 5 September 1945. Berikut kutipan pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX :
• Bahwa Negara Ngayogyakarta Hardiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia.
• Sebagai kepala daerah, Sri Sultan HB IX memegang pemerintahan di wilayah kesultanan Yogyakarta.
• Kesultanan Yogyakarta mempunyai hubungan langsung dengan pemerintah pusat RI dan Sultan Yogyakarta bertanggung jawab atas negeri Yogyakarta langsung terhadap presiden RI.

Pernyataan ini adalah keagungan jiwa dan pengorban Sultan Hamengkubuwono IX dalam mendukung berdirinya Negara Republik Indonesia. Kemudian Presiden Republik Indonesia, Soekarno dengan cara khusus mengirim utusan ke Yogyakarta untuk memberi tau piagam pernyataan Pemerintah Republik Indonesia yang menyebutkan: “Kami Presiden Republik Indonesia menyebutkan Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Ngalogo Abdurachman Sayidin Panotogomo Khalifatullah Ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan bakal mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai tahap Republik Indonesia. Djakarta, 19 September 1945 (Soekarno) Pernyataan Sultan dan Piagam Pemerintah RI inilah menjadi dokumen historis yang menjadi dasar keistimewaan Propinsi Yogyakarta.

PERISTIWA LAPANGAN IKADA





Comitë van Actie sebagai wadah para pemuda dan mahasiswa berperan dalam merencanakan rapat raksasa di lapangan Ikada, memobilisasi massa dan mendesak pemerintah untuk hadir dalam rapat raksasa di lapangan Ikada pada tanggal 19 September 1945. Latar belakangnya adalah ketidak puasan komite Van Aksi terhadap kondisi dan struktur awal pemerintahan Indonesia. Tujuan rapat raksasa IKADA adalah :
• Untuk mendekatkan emosional Pemerintah Republik Indonesia dengan rakyat Indonesia bahwa Indonesia telah merdeka.
• Untuk menunjukkan terhadap tentara sekutu bahwa rakyat Indonesia siap menghadapi apa saja yang hendak mengganggu kemerdekaan Indonesia.
• Lalu, presiden Soekarno berpidato selagi lima menit. Beliau meminta supaya rakyat percaya pada pemerintah. Seusai 10 jam massa berkumpul di lapangan IKADA, akhirnya massa membubarkan diri sebab telah puas atas keberadaan pemimpin negara Indonesia.
• Rapat raksasa di lapangan IKADA meskipun hanya beberapa menit, tetapi mempunyai makna besar, yaitu :
• Sukses mempertemukan pemerintah Republik Indonesia dengan rakyatnya.
• Adalah perwujudan kewibawaan pemerintah RI di hadapan rakyat.
• Sukses menggugah kepercayaan rakyat bakal kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

https://www.gurusejarah.com/2015/03/komite-van-aksi-dan-lahirnya-badan.html
http://sejarahindonesiamerdekaku.blogspot.com/2018/06/komite-van-aksi-dan-lahirnya-badan.html
http://aminhidayatcenter.blogspot.com/2013/03/dukungan-terhadap-proklamasi.html

Devina & Adriana

Comments

Popular posts from this blog

Pembentukan KNIP, Partai Politik & Tentara Nasional

PENGESAHAN UUD 1945 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN